Balik nama motor bekas masih keluar duit meski biayanya dihapus. Ini biaya yang tetap dikeluarkan saat balik nama motor bekas.
Biaya balik nama motor bekas kini digratiskan. Kamu yang mau balik nama motor bekas, ini jadi kesempatan emas lantaran biayanya jadi lebih murah.
Biaya balik nama motor bekas yang dihapus ini berlaku di seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 12 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama berarti kendaraan tersebut baru yang dibeli dari dealer. Sementara kendaraan bekas yang termasuk dalam penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi jadi objek balik nama. Jadi khusus balik nama motor bekas sudah tak dikenakan biaya.
Tapi jangan salah kaprah ya, biaya yang gratis itu hanya untuk balik nama. Sementara saat balik nama motor bekas, ada biaya lain yang tetap harus dikeluarkan.
Biaya yang masih harus dikeluarkan adalah untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Bil melakukan mutasi, maka Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Lengkapnya, berikut ini rincian biaya yang masih harus dikeluarkan saat balik nama motor bekas.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY