Begini Cara Cek Pemilik Kendaraan dengan Plat Nomor, Bisa Online dan Offline

Azkia Nurfajrina - detikOto
Rabu, 29 Nov 2023 15:35 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Adakalanya kamu mungkin berada di situasi yang mengharuskan untuk mengecek nama pemilik kendaraan. Seperti saat transaksi jual beli kendaraan bekas, penertiban kendaraan, hingga menelusuri kasus kriminal seperti pencurian atau tabrak lari.

Untuk cek pemilik kendaraan, kamu dapat melakukannya dengan melihat atau mengingat pelat nomor yang tertera. Detikers selanjutnya bisa cek nama pemilik melalui online maupun offline dengan mendatangi kantor Samsat.

Pelat nomor kendaraan dapat digunakan untuk pengecekan karena fungsinya sebagai identitas wajib bagi seluruh kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk.

Dengan cek pelat nomor juga, kamu bisa mengetahui data identitas lain dari sebuah kendaraan seperti merek, tipe, tahun pembuatan, hingga nominal pajak kendaraannya.

Lantas, bagaimana cara cek pemilik kendaraan dengan plat nomor? Simak pada uraian di bawah ini.

Cara Cek Nama Pemilik Kendaraan

Untuk mengetahui pemilik kendaraan, detikers bisa mengeceknya secara online dan offline. Simak cara-cara berikut:

1. Lewat Website Samsat

Detikers dapat mengecek data kepemilikan sebuah kendaraan dengan mengakses website Samsat lewat browser. Nantinya, kamu bisa mengisi pelat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia. Setelahnya, informasi mengenai kendaraan akan muncul.

Layanan e-samsat di Indonesia baru tersedia di beberapa provinsi saja. Berikut sejumlah provinsi yang telah menyediakan layanan e-samsat dengan website khususnya:

  • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

2. Melalui Aplikasi di HP

Cek pemilik hingga data kendaraan lain bisa dicek pula melalui aplikasi yang diunduh pada ponsel. Pertama-tama, tentunya detikers perlu mendownload terlebih dahulu aplikasi melalui Play Store lalu menginstalnya ke handphone.

Berikut daftar aplikasi cek pemilik kendaraan serta data lain kendaraan dari sejumlah provinsi di Indonesia yang bisa didownload:

  • Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta
  • Jawa Barat: SAMBARA
  • Jawa Tengah: Newsakpole Samsat Jawa Tengah
  • Sulawesi Selatan: Bapenda Sulsel Mobile
  • Kalimantan Barat: Samsat Kalbar
  • NTB: Samsat Delivery NTB

3. Datang ke Kantor Samsat

Selain melalui online, nama pemilik kendaraan dapat juga dicek di kantor Samsat. Detikers tentunya perlu mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili.

Untuk sekadar mengetahui nama pemilik kendaraan di kantor Samsat akan sedikit sulit. Karena biasanya akan dimintai atau diperlukan berkas dokumen asli seperti STNK serta BPKB dari kendaraan terkait.

Oleh sebab itu, cukup jarang orang yang mendatangi kantor Samsat hanya untuk mengecek nama pemilik kendaraan saja.

Umumnya yang mendatangi Samsat adalah penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli kendaraan. Ada juga yang hendak membayar pajak, perpanjang STNK, hingga ganti plat nomor kendaraan 5 tahunan.

Itu dia beberapa cara cek nama pemilik kendaraan secara online dan offline. Semoga membantu!



Simak Video "Video Kakorlantas: Pelanggar Kendaraan Over Dimension Bisa Didenda Rp 24 Juta"

(fds/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork