Kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan, perpanjang STNK, serta ganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Ada sejumlah persyaratan dan rangkaian prosedur yang perlu diperhatikan supaya ganti plat motor 5 tahunan dapat berjalan lancar.
Ganti plat motor 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Penggantian papan plat nomor kendaraan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan.
Pembayaran pajak, perpanjangan STNK, dan ganti plat nomor motor harus dilakukan tepat waktu. Lantaran jika terlambat atau melewati batas waktu, pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga dipidana kurungan penjara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kendaraan bermotor dikhawatirkan akan terkena penghapusan data dan penilangan apabila tidak juga membayar pajak, memperpanjang STNK, dan mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun.
Lantas, apa saja syarat yang perlu disiapkan untuk ganti plat nomor? Dan bagaimana cara ganti plat motor 5 tahunan?
Persyaratan Ganti Plat Motor 5 Tahunan
Sejumlah persyaratan ganti plat nomor setiap lima tahun perlu disiapkan sekaligus untuk membayar pajak dan perpanjang STNK 5 tahunan. Berikut persyaratan dan dokumen yang diperlukan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
- Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya.
Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan
Berikut cara penggantian plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan:
- Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor
- Setelahnya, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
- Di loket perpanjangan STNK, ambil formulir
- Kemudian, isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar
- Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya
- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
- Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK
- Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
- Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan
- Setelahnya, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan.
Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan
Untuk mengganti plat motor 5 tahunan, ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan. Berikut perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan untuk ganti plat motor 5 tahunan:
- Biaya ganti STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
- Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor sebesar Rp 60.000
- Biaya pajak kendaraan motor sesuai yang tercantum di STNK
- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp 225.000
- Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebesar Rp 35.000.
Itu dia cara ganti plat motor 5 tahunan beserta persyaratan dan biaya yang perlu disiapkan.
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis