Penyaluran motor listrik subsidi untuk tahun 2023 sisa sebulan lagi. Dengan waktu yang singkat itu, kuota motor listrik subsidi masih tersisa banyak.
Pemerintah menargetkan bisa menyalurkan 200.000 unit motor listrik subsidi hingga penghujung 2023. Kendati demikian di satu bulan tersisa, penyaluran motor listrik subsidi belum sampai 10 persen.
Dalam laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa) per 7 November 2023 baru ada 1.418 unit motor listrik subsidi tersalurkan. Sementara itu 5.674 masih dalam proses pendaftaran, dan 3.627 lainnya tengah dalam verifikasi.
Buat kamu yang baru mau membeli motor listrik subsidi tak perlu khawatir kehabisan. Pasalnya kuota motor listrik subsidi masih tersisa sangat banyak. Sisa kuota tercatat masih ada 189.281. Meski masih sepi peminat, kabarnya pemberian motor listrik subsidi akan berlanjut tahun depan. Soal kuota pastinya belum diketahui dengan pasti.
"Lanjut, lanjut," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikutip detikFinance.
Sekadar informasi tambahan persyaratan membeli motor listrik subsidi kini makin ringkas. Diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.
Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun, dan
- Memiliki KTP elektronik
Pemerintah akan membayar penggantian Rp 7 juta itu kepada perusahaan industri langsung. Untuk cara mendapatkannya juga lebih mudah, karena konsumen hanya perlu datang ke dealer sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13.
"Dalam melakukan proses pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan sistem informasi. Dalam hal data pembeli sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, pembeli mendapatkan potongan harga KBL berbasis baterai roda dua," begitu bunyi aturannya.
Simak Video "Murah Meriah! Motor Listrik Dapat Potongan Subsidi Rp 7 Juta di Transmart"
(dry/rgr)