Menperin (Menteri Perindustrian) buka-bukaan jumlah angka perusahaan sepeda motor listrik di Indonesia. Ternyata oh ternyata, perusahaan yang berbisnis pada sektor motor listrik masih tergolong sedikit.
Indonesia sendiri sebenarnya sangat mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai karena dianggap ramah lingkungan. Baru-baru ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian bantuan terhadap pembelian motor listrik berbasis baterai.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini hanya terdapat 48 perusahaan sepeda motor listrik di Indonesia yang terdaftar. Ini, lanjut Agus, mengindikasikan kemampuan produksi motor listrik di Indonesia masih sangat rendah, padahal target Indonesia adalah bebas dari emisi karbon pada tahun 2045.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"48 perusahaan sepeda motor listrik, dengan kemampuan produksi total nasional 1,4 juta unit per tahun dan total investasinya Rp 800 miliar dan berdasarkan registrasi KBLBB hingga bulan September 2023, 57.000 unit, masih sangat rendah," kata Agus dalam sambutannya di IMOS+ 2023 di ICE BSD, Rabu (25/10) kemarin.
Dari 48 perusahaan sepeda motor listrik ini, beberapa diantaranya akan tampil di ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023, sebut saja ION Mobility, Savart EV, Charged EV, dan Gova EV. Mereka akan mensosialisasikan produknya kepada masyarakat, bahkan meluncurkan motor listrik terbarunya di ajang pameran tahunan ini.
![]() |
Sementara itu, Menperin juga menekankan bahwa Pemerintah telah secara konkrit mendukung pertumbuhan industri sepeda motor listrik di Indonesia. Salah satunya, adalah program subsidi yang diberikan kepada masyarakat yang berminat membeli kendaraan roda dua berbasis listrik. Dengan 1 buah KTP, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga hingga 7 juta rupiah.
"Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai macam program, berbagai regulasi, salah satunya pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda listrik berbasis baterai khusus roda dua yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023," jelas Agus.
(lth/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!