Motor jenis skuter matik (skutik) Honda sempat dihebohkan dengan rangka eSAF yang disebut karatan hingga keropos. Kini, PT Astra Honda Motor (AHM) menjamin rangka eSAF aman. Bahkan, Honda berani memberikan jaminan garansi rangka hingga 5 tahun.
Executive Vice President PT AHM Thomas Wijaya mengatakan pihaknya yakin kualitas rangka motor Honda baik. Thomas mengatakan Honda harus memberikan rasa nyaman ke konsumen. Salah satunya adalah dengan memberikan garansi rangka hingga 5 tahun.
"Kita ingin menjamin kualitas (motor) di konsumen, kita mau menjamin kenyamanan dan keamanan mereka. Sehingga dengan kualitas baik, kita bisa memberikan jaminan juga untuk semua tipe," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Honda telah melakukan evaluasi menyeluruh. Honda akan menjalankan rekomendasi KNKT dan Kementerian Perhubungan terkait rangka eSAF ini.
Salah satu wujud evaluasi tersebut, kata Thomas, adalah penambahan masa garansi rangka menjadi lima tahun. Bukan hanya eSAF, garansi 5 tahun tersebut berlaku untuk seluruh rangka motor Honda yang dijual di Indonesia. Sebelumnya, garansi rangka hanya berlaku selama 1 tahun.
Garansi rangka selama 5 tahun untuk rangka motor Honda juga tanpa batasan jarak. Program garansi yang lebih panjang ini berlaku sejak 25 Oktober 2023.
Konsumen yang membeli motor sebelum tanggal 25 Oktober 2023 dan mengalami keluhan karat bisa menghubungi bengkel resmi terdekat. Honda ingin, seluruh konsumennya mendapat pelayanan terbaik. Menurut Thomas, sejak Agustus sudah ada penanganan. Pemeriksaan dan penanganannya bebas biaya.
Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi mengatakan pihaknya juga membuka kesempatan kepada konsumen yang ingin membuat pengaduan terkait keluhan rangka motor.
"Kalau lihat dari KNKT dan teman-teman di Kemenhub, dikatakan sebenarnya kualitasnya tidak ada masalah," ujar Octa saat ditemui awak media di ICE BSD, Tangerang Selatan.
"Mari kita sama-sama memastikan, bahwa kalau konsumen mau ngecek, silakan datang, nanti kita tangani sama-sama. Itu yang kita dorong. Jangan khawatir, semuanya gratis," tambahnya.
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?