Polisi yang kedapatan merokok sembari berkendara motor ditilang. Polisi juga meminta maaf atas perilaku tak terpuji yang dilakukan anggotanya itu.
Aksi polisi motoran sambil merokok viral di sosial media. Dalam video yang tersebar di akun sosial media X, Instagram, dan TikTok, menampilkan pria berseragam polisi lengkap tengah berkendara motor. Semula tak ada yang aneh dalam tayangan video itu. Namun tiba-tiba keluar asap mengepul dari balik helm yang ternyata berasal dari rokok. Saat mobil perekam melewati polisi itu, terlihat ada rokok yang diapit jari kiri Polantas tersebut.
Merokok sembari berkendara jelas pelanggaran. Lebih lagi ini dilakukan polisi yang harusnya menertibkan pelanggaran seperti demikian. Sebaliknya polisi tersebut justru mencontohkan hal yang tidak sepatutnya dilakukan. Belakangan diketahui Polantas yang merokok saat motoran itu adalah Aipda Dadang, anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, selaku pimpinan Aipda Dadang meminta maaf atas perilaku anggotanya yang memberi contoh tak baik saat berkendara. Aldi menyebut Aipda Dadang sudah dijatuhi sanksi internal.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota (Aipda DS). Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,'' kata Aldi dikutip detikNews.
Aldi lebih lanjut menjelaskan Aipda Dadang dikenakan sanksi karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri pasal 3 huruf (g), pasal 4 huruf (f), dan pasal 5 huruf (a). Aipda Dadang juga ditilang sebagaimana pelanggar lalu lintas pada umumnya. Ya, merokok sembari berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,''
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
"Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," demikian bunyi pasalnya.
Kemudian dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Dalam aturan tersebut ditegaskan pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK