Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegur para pengendara yang merokok di Traffic Light Jambul, Jl. Dewi Sartika, Jakarta Timur, Senin (9/1/2023). Pemobil dan pemotor yang ketahuan merokok sama-sama kena teguran petugas kepolisian.
Dalam video yang dibagikan akun instagram resmi @tmcpoldametrojaya terlihat orang yang dibonceng motor memegang sebatang rokok. Lalu didatangi kepolisian untuk segera mematikan rokoknya.
"Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu nggak, kasian yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?" ujar petugas dalam video tersebut.
"Nggak," timpal perokok itu.
"Buang rokoknya, buang. Kasian pengguna jalan lain kena abunya, ya," imbau petugas lagi.
View this post on Instagram
Klip video yang kedua, petugas juga menegur pemobil dan penumpang yang sedang asyik merokok di dalam mobil. Tapi puntung dan abunya dibuang keluar di jalan.
"Selamat sore mas, mohon ijin untuk mematikan rokoknya ya. Mohon maap sebelumnya karena mengganggu pengendara lainnya," ujar petugas.
Sejurus kemudian pemobil itu pun mengikuti arahan petugas untuk segera mematikan rokoknya.
View this post on Instagram
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan, pihaknya menegur para pengendara motor yang merokok di jalan. Namun sifatnya hanya imbauan bukan menilang.
"Ya imbauan (tidak merokok sambil berkendara). Kan sekarang kita melakukan imbauan sesuai amanat bapak Kapolri," kata Jhoni saat dihubungi detikOto, Senin (9/1/2023).
Selain mengganggu konsentrasi, merokok sambil berkendara juga bahaya karena bara api rokok bisa masuk ke mata pengemudi lain. Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, larangan merokok tidak hanya berlaku buat pengguna sepeda motor, tetapi juga pengendara mobil.
"Mengemudi, apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," kata Sony kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.
"Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," tambah Sony.
Pun demikian, sisa pembakaran dari rokok adalah salah satu masalah lain yang ditimbulkan. Sony menyebut merokok sambil berkendara dapat merugikan atau membahayakan orang di sekitarnya.
"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony.
Selain pemotor, pengendara mobil juga bisa ditindak bila melakukan hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara seperti merokok. Hal tersebut tertuang di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun memang, larangan pengendara mobil untuk tak merokok saat mengoperasikan kendaraan tidak dipertegas sebagaimana pemotor dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.
Berikut bunyi Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Warganet berharap petugas kepolisian bisa menindak tegas para pengendara yang merokok sembarangan di jalan.
"Nahhh gini dong, terima kasih pak sudah menegur mereka," komen @thowi***
"Harusnya tilang dobel dobel tu pak. Merokok sambil berkendara, ga pake plat, berenti ga di marka," tambah @wawa***
"Tilang pak," komen @dama***
Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?