Viral di media sosial aksi polisi berkendara motor sembari merokok. Padahal secara aturan Lalu Lintas, siapapun yang berkendara dilarang merokok.
Merokok merupakan salah satu kegiatan yang dilarang dilakukan ketika berkendara. Bukan tanpa alasan, sisa pembakaran di rokok yang terkena angin saat berkendara bisa membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya. Sudah banyak insiden yang terjadi akibat abu rokok yang mengenai mata pengguna jalan lain dan menyebabkan infeksi.
kiwkiwπ¬π¨
_
πΉ : rafidrasyid1 pic.twitter.com/JsNW5i5fvXβ sosmed keras (@sosmedkeras) September 25, 2023SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi justru aksi tidak terpuji itu dilakukan oknum polisi sendiri. Dalam video viral dan sudah diunggah ulang oleh beberapa akun sosial media X maupun instagram, salah satunya akun @sosmedkeras, tampak pria berseragam lengkap polisi tengah berkendara sembari merokok. Rokok itu disimpan di tangan kiri sembari motornya terus berjalan tepat melintasi depan Polsek Lembang. Unggahan ini mendapatkan ragam komentar dari warganet.
"Harusnya ditilang nih, gantian," tulis seorang warganet.
"Loh bpkny ngerokok sambil naik motor toh...ga bhaya tahhh," sahut warganet lainnya.
Perlu dipahami, berkendara membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Makanya, saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain termasuk salah satunya merokok. Bahkan ada aturan khusus yang melarang pengendara merokok karena dapat mengganggu konsentrasi.
Dilarang Berkendara sambil Merokok
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
"Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," demikian bunyi pasalnya.
Merokok dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang nekat berkendara sambil merokok siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah