Pajak motor atau mobil perlu dibayar tepat waktu supaya tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.
Besaran pajak motor disesuaikan oleh nilai kendaraan bermotor sehingga biaya pajak motor dapat berubah setiap tahun. Selain itu, biaya pajak motor bisa lebih mahal apabila terkena tarif pajak progresif yaitu kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
Lalu, bagaimana cara cek pajak motor secara online? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Dilansir dari laman e-Samsat, terdapat beberapa cara untuk cek pajak kendaraan motor seperti melalui situs website, aplikasi, dan juga SMS.
1. Cara Cek Pajak Motor Online Melalui Situs Website
- Buka laman https://e-samsat.id
- Pilih kode plat
- Isi nomor plat, seri, nomor rangka motor pada kolom yang ada
- Pilih provinsi
- Klik tombol "Cek Sekarang"
Akan terdapat informasi besaran nominal yang perlu Anda bayar. Selain itu, akan terdapat informasi kendaraan seperti model, merk, warna, tahun, nomor rangka dan nomor mesin.
Selain cara di atas, beberapa daerah kota besar telah menyediakan layanan pengecekan tagihan pajak kendaraan di situs website dengan link tersendiri. Seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Riau, Lampung dsb.
2. Cara Cek Pajak Motor Online Melalui Aplikasi e-Samsat (SAMBARA)
- Unduh dan instal aplikasi e-Samsat
- Log in menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan Anda
- Pilih menu pendaftaran dan isi formulir
- Akan terdapat informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo tajak, dan jatung tempo STNK
3. Cara Cek Pajak Motor Online Melalui SMS
Pengecekan melalui SMS hanya bisa dilakukan oleh kendaraan dengan nomor kode plat B, D, E, F, T dan Z. Caranya:
- Kirimkan pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
Contoh: Info AB/6787/ZF Kuning - Kirim ke nomor 0811 2119 211
- Anda akan mendapat balasan SMS yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak yang perlu dibayar.
Nah, itulah tadi informasi cara cek pajak motor online yang berhasil kami rangkum. Jangan lupa untuk mengecek besaran pajak motormu ya, detikers. Semoga bermanfaat!
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik