Pilihan motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 juta makin banyak. Berikut daftar harga motor listrik penerima subsidi Rp 7 juta.
Ada belasan motor listrik yang dipastikan mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Belasan motor listrik itu sudah tentu memenuhi persyaratan berupa kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Melansir laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), berkat potongan Rp 7 juta harga motor listrik langsung terpangkas.
Dari belasan motor listrik penerima subsidi itu, paling murah dijual Rp 9,4 jutaan yakni GreenTech Aero.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lengkapnya, berikut daftar harga motor listrik penerima subsidi Rp 7 juta.
1. GreenTech Aero: Rp 9.403.999
2. GreenTech Scood: Rp 9.947.657
3. GreenTech VP: Rp 10.298.999
4. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
5. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
6. Polytron : Rp 13.500.000
7. Rakata S9: Rp 20.500.000
8. Rakata X5: Rp 22.100.000
9. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
10. United TX1800 A/T: Rp 26.900.000
11. United TX3000 A/T: Rp 42.900.000
12. Volta 401: Rp 9.950.000
13. Gesits G1: Rp 21.970.000
14. Gesits Raya: Rp 20.990.000
15. Selis Emax: Rp 13.500.000
16. Selis Agats: Rp 21.790.000
17. Viar Q1: Rp 14.520.000
18. AlvaOne: Rp 29.490.000
Untuk mendapatkan potongan harga Rp 7 juta dalam membeli motor listrik baru, prosedurnya sama dengan membeli motor pada umumnya. Konsumen hanya perlu datang ke dealer. Nanti dealer yang melakukan pengecekan apakah konsumen tersebut berhak menerima bantuan Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 13.
"Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 oleh masyarakat tertentu, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 berdasarkan Sistem Informasi," begitu terang pasal 13 ayat 1.
Perlu digarisbawahi, tidak semua konsumen bisa meminang motor listrik bersubsidi itu. Persyaratan pembeli yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk penerima KUR, datanya akan diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Kemudian data penerima bantuan UMKM disediakan kementerian di bidang koperasi dan UMKM. Selanjutnya, data penerima bantuan subsidi upah akan diperoleh dari kementerian yang mengurus bidang tenaga kerja. Sementara data penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA diperoleh dari kementerian ESDM.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?