Tak Semua Orang Bisa Beli, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Tak Semua Orang Bisa Beli, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 07 Mar 2023 07:09 WIB
Menperin Kunjungi Pabrik Motor Listrik Viar
Motor listrik Viar jadi salah satu produsen yang mendapatkan subsidi Foto: Pool

Cara mendapatkan subsidi motor listrik

Calon konsumen cukup mendatangi dealer motor listrik yang memenuhi persyaratan. Saat ini pemerintah baru mengumumkan tiga pabrikan, di antaranya: Gesits, Volta, dan Selis. Nantinya dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).

Nantinya produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan seperti ditentukan. Kemudian deretan kendaraan yang didaftarkan itu akan diverifikasi apa sudah sesuai dengan ketentuan TKDN dan syarat lainnya. Selanjutnya, produsen juga akan melakukan pendataan dengan dealer untuk mempermudah proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan," tambah Agus.



Simak Video "Video: Dua Motor Konsep Listrik Honda Tebar Pesona di IIMS 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/din)

Hide Ads