Tak Punya Pelat Nomor, Moge Mario Dandy Bisa Disita

ADVERTISEMENT

Tak Punya Pelat Nomor, Moge Mario Dandy Bisa Disita

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 02 Mar 2023 18:15 WIB
MDS naik Harley Harley Davidson Street Glide -TikTok/ @mariodandys-TikTok/ @mariodandys
Moge Harley-Davidson Mario Dandy (Foto: @mariodandys-TikTok)
Jakarta -

Gaya hidup mewah Mario Dandy, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, tengah menjadi sorotan. Salah satunya adalah aksi flexing atau pamer motor gede (moge) Harley-Davidson.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan Harley-Davidson tersebut. Sebab, moge itu tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.

Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, moge Harley-Davidson itu tidak ada pelat nomornya. Alhasil, KPK kesulitan melacak kepemilikan moge itu.

"Yang Harley-Davidson karena enggak ada pelat nomornya kita juga enggak bisa cari ke mana-mana," kata Pahala dalam konferensi pers, kemarin.

Di sisi lain, beredar foto-foto dan video moge Harley-Davidson digunakan Mario Dandy dan Rafael Alun menampilkan pelat nomornya. Moge yang sering dikendarai Dandy itu menggunakan pelat nomor B 6000 LAM.

Namun, pelat nomor itu memang sulit ditemukan. Dicek di Samsat DKI Jakarta, nomor polisi B 6000 LAM yang ada di moge Harley-Davidson Mario Dandy dan Rafael Alun itu tidak ditemukan.

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di jalan raya adalah tindakan ilegal. Hal itu melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap kendaraan wajib diregistrasi di Samsat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bukti bahwa kendaraan telah diregistrasi akan mendapatkan STCK STNK, TNKB. Dalam tata cara berlalu lintas bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK yang sah dan TNKB sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan," ujar Budiyanto yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada detikcom, Kamis (2/3/2023).

Adapun sanksi jika mengendarai kendaraan tidak dilengkapi STNK pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sementara jika kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor sanksinya juga sama, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tak cuma itu, Budiyanto menegaskan kendaraan tanpa surat-surat bisa disita. Petugas berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.

"Kendaraan bermotor sementara dapat dilakukan penyitaan sambil menunggu penetapan dari Putusan Pengadilan (Inkracht). Apabila ada tindak pidana dapat diserahkan ke Reskrimum untuk ditangani tindak pidana umumnya," ucap Budiyanto.

"Tidak dilengkapi STNK dan TNKB dapat dilakukan penyitaan sesuai dengan PP No 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas," sambungnya.



Simak Video "Ramai-ramai Moge Dijual Online, Ternyata Dipantau KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT