Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mencari kepemilikan motor gede (moge) Harley-Davidson yang sering dipamerkan Mario Dandy, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, moge Harley-Davidson itu tidak ada pelat nomornya.
"Yang Harley-Davidson karena enggak ada pelat nomornya kita juga enggak bisa cari ke mana-mana," kata Pahala dalam konferensi pers, kemarin.
Di sisi lain, beredar foto-foto dan video moge Harley-Davidson digunakan Mario Dandy dan Rafael Alun menampilkan pelat nomornya. Moge yang sering dikendarai Dandy itu dalam beberapa kesempatan terlihat menggunakan pelat nomor 'B 6000 LAM'.
Namun, pelat nomor itu memang sulit ditemukan. Dicek di Samsat DKI Jakarta, nomor polisi B 6000 LAM yang ada di moge Harley-Davidson Mario Dandy dan Rafael Alun itu tidak ditemukan. Diketahui belakangan, Rafael Alun mengakui bahwa Harley tersebut bodong.
"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong," kata Pahala dikutip detikNews.
Menurut Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, ilegal digunakan di jalan raya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap kendaraan wajib diregistrasi di Samsat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bukti bahwa kendaraan telah diregistrasi akan mendapatkan STCK STNK, TNKB. Dalam tata cara berlalu lintas bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK yang sah dan TNKB sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan," ujar Budiyanto yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada detikcom, Kamis (2/3/2023).
Menurut Budiyanto, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK yang sah merupakan pelanggaran lalu lintas. Begitu juga pengendara yang tidak memasang pelat nomor. Kedua pelanggaran itu bisa ditilang.
Simak Video "Ramai-ramai Moge Dijual Online, Ternyata Dipantau KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya