Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengungkap, sudah ada 160 unit motor bensin yang dikonversi menjadi motor listrik. Kemenhub yakin, jumlahnya akan bertambah usai pemerintah menerbitkan aturan subsidi kendaraan konversi.
Kasie Sertifikat Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Joko Kusnanto menegaskan, motor bensin yang telah dikonversi menjadi kendaraan listrik tersebut mendapat Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub.
"Saat ini sudah ada 160 unit motor yang dikonversi menjadi motor listrik. Mungkin karena motor di Indonesia masih didominasi skuter matik, jadi memang lebih banyak ke arah sana," ujar Joko Kusnanto saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.
![]() |
Menurut Joko, proses konversi motor bensin ke motor listrik tak memerlukan waktu lama, yakni sekira 45 menit saja. Sehingga, bengkel bisa mengerjakan belasan atau bahkan puluhan unit kendaraan dalam sehari.
"Karena kan sekarang sudah paket, ya. Jadi sebelum konversi itu udah disiapin, ini motornya, ini baterainya, kelistrikannya juga disiapin semua. Enggak perlu motong-motong kabel lagi, langsung plug and play. Dicopot, ganti, testing," terangnya.
Jumlah Bengkel Konversi Motor Listrik di Indonesia
Lebih jauh, Joko Kusnanto menjelaskan, jumlah bengkel konversi molis di Indonesia saat ini baru ada 22. Sementara untuk non-molis hanya ada enam.
"Sekarang (bengkel konversi) yang motor itu ada 22 di seluruh Indonesia, dan non-sepeda motor ada enam," ungkap Joko.
![]() |
Joko memastikan, proses pengajuan bengkel konversi molis sebenarnya tak susah. Asalkan bengkel tersebut punya tenaga kerja yang kompeten dan peralatan konversi yang sesuai standar.
"Pertama harus punya perizinan bengkel, kedua punya SDM yang kompeten, kemudian punya kompetensi di bidang mekanikal maupun elektrikal, punya peralatan untuk konversi dan alat ujinya juga," kata dia.
Simak Video "Bukan Sulap! Konversi Motor Bensin ke Listrik Cuma Butuh Hitungan Menit"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya