Pengguna motor gede (moge) masih mengharapkan bisa mengakses jalan tol atau jalan bebas hambatan. Namun, masih banyak kritik dari masyarakat terkait permintaan moge masuk tol ini.
Irianto Ibrahim, selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) mengungkapkan alasan di balik usulan motor gede (moge) boleh melintasi jalan tol alias bebas hambatan. Salah satu alasan moge boleh masuk tol adalah untuk menghindari keresahan masyarakat ketika melewati jalur-jalur non-tol.
"Untuk mengurangi masyarakat yang marah-marah kalau kita lewat. Kita tidak minta di jalur tol semua," kata Irianto saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkannya, pemilik moge juga sudah memberikan pendapatan buat negara karena pajak motor gede yang lebih tinggi dibanding motor atau kendaraan lain.
"Kita ini sudah bayar pajak belasan juta ke pemerintah setahun, masa kita (nggak) kasih prioritas, giliran sepeda (bangun jalur) aja, sampai mengeluarkan anggaran puluhan miliar aja (pemerintah) mau kok," ujar dia.
Namun, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, pengguna moge yang membayar pajak mahal bukan menjadi alasan untuk bisa mengakses jalan tol.
"Pajak mahal atau murah adalah pilihan. Kalau mau murah pakai motor yang biasa atau cc-nya kecil. Pakai moge kok jadi alasan bisa masuk tol, ngawur itu," kata Edison kepada detikcom, Kamis (12/1/2023).
Dia menekankan, berdasarkan aturan saat ini jalan tol hanya digunakan oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Ada juga jalan tol yang bisa diakses sepeda motor, tapi harus dengan jalur terpisah dengan mobil seperti di Bali atau Suramadu.
"Jadi bukan soal karena bayar pajak tinggi atau rendah," katanya.
Masih Ada Moge Bodong
Di sisi lain, masih ada saja moge yang menunggak pembayaran pajak kendaraan atau bahkan moge bodong. Contoh kasusnya adalah moge yang menabrak lansia perempuan di Jakarta Pusat baru-baru ini. Berdasarkan penelusuran kepolisian, STNK moge Harley-Davidson itu tidak aktif sejak 2022.
Contoh lain terjadi di Pangandaran tahun lalu. Salah satu moge Harley-Davidson yang menabrak dua bocah kembar terungkap menggunakan pelat bodong. Pelat nomor yang digunakan moge itu harusnya milik angkutan penumpang, tapi dipakai oleh moge tersebut.
Terkait masih maraknya moge bodong dan yang menunggak pajak, menurut Edison, harus ditindak tegas. Salah satunya dengan menyita moge tersebut.
"Terkait masih banyak moge yang tidak bayar pajak alias bodong, kita desak Polri dan semua pihak terkait melakukan tindakan tegas dengan cara menyita moge-moge bodong itu," katanya.
Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 64 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Registrasi tersebut hasilnya dalam bentuk STNK atau surat-surat serta bukti pembayaran pajak. "Jadi kalau bodong tidak boleh dioperasikan," tegasnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini