Moge Masuk Jalan Tol, Pengamat: Harus Punya Jalur Khusus Motor

Moge Masuk Jalan Tol, Pengamat: Harus Punya Jalur Khusus Motor

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 25 Jan 2025 15:13 WIB
Rombongan Harley konvoi di jalur mobil Jembatan Suramadu viral di media sosial.
Ilustrasi Foto: tangkapan layar/video viral)
Jakarta -

Ide motor besar (Moge) bisa masuk ke dalam jalan tol alias jalan bebas hambatan hadir kembali. Kali ini ide ini langsung disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025) kemarin, mengusulkan agar Moge diperbolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Soalnya menurut dirinya kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

Pengamat Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarna mengatakan agar bisa motor atau moge bisa melintas di jalan tol, dibutuhkan jalur khusus motor.

"Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan," tulis Djoko yang diterima detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djoko tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.

"Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor," Djoko menambahkan.

ADVERTISEMENT
Rombongan moge masuk tol di RiauIlustrasi saat Rombongan moge masuk tol di Riau Foto: Rombongan moge masuk tol di Riau (Istimewa)

Sebagai catatan, Djoko mengingatkan kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan.

"Jika memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan," tutup Joko.




(lth/din)

Hide Ads