Hampir seluruh jalan tol di Indonesia terdapat rambu dilarang motor melintas. Terkecuali untuk tiga ruas tol yakni Tol Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara, motor diperbolehkan melintas karena memiliki jalur tersendiri. Di sisi lain, motor masih diizinkan melintas di tol untuk kondisi tertentu yang memang sangat darurat seperti banjir dan sesuai dengan diskresi kepolisian.
Rupanya, larangan motor masuk tol itu bukan tanpa alasan. Laman instagram Jasa Marga Trans Jawa menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk melarang motor masuk tol sebagai berikut:
1. Jalan tol mempunyai spesifikasi rancang bangun yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
2. Motor yang melaju di tol dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Adapun larangan motor masuk tol juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
Lihat postingan ini di Instagram
"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu bunyi aturannya.
Namun disebutkan juga pada pasal 38 ayat 2 bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, bila ada pemisah khusus barulah motor diperbolehkan melintas di tol.
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana juga pernah mengungkap bahaya bila motor masuk tol. Salah satunya adalah kecepatan di jalan tol umumnya tinggi. Sedangkan beberapa motor kecil bila masuk tol secara bobot kurang dapat mempertahankan keseimbangannya.
"Secara etika berkendara, rata-rata pengendara di Indonesia masih rendah, kurang patuh terhadap peraturan, sangat membahayakan," tutur Sony belum lama ini.
(dry/din)