Polisi tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan dengan knalpot bising. Motor yang menggunakan knalpot bising dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Tak sedikit knalpot bising yang disita dalam operasi kali ini.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, pun menyita banyak knalpot bising. Bahkan, knalpot bising sitaan polisi itu disulap menjadi Robot Antravi atau singkatan dari anti-traffic violation.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbin Ops) Satlantas Polres Kendari Ipda Andi M Nurfandi, ide pembuatan monumen robot itu berawal ketika menumpuknya knalpot bising yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Knalpot dari sitaan jumlahnya cukup banyak dan menumpuk, kami berinisiatif membuat kreasi dan terobosan terbaru dan menarik sekaligus sebagai monumen robot," katanya seperti dikutip Antara.
Robot ini diberi nama Antravi atau anti-traffic violation yang berarti robot penentang segala bentuk pelanggaran berlalu lintas.
"Monumen robot ini memiliki pesan agar masyarakat bisa lebih patuh dan taat dalam berlalu lintas," ujar dia.
Selain itu, pesan yang disampaikan yakni mengingatkan para orang tua agar dapat menasehati anak-anaknya untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising ataupun terlibat dalam aksi balapan liar di jalanan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Robot Antravi ini dipajang di depan pos lalu lintas pelataran eks MTQ Kendari, di Jalan Ahmad Yani. Diharapkan, setiap warga yang melintas dapat melihat monumen tersebut dan tidak lagi menggunakan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Soal knalpot bising, sebenarnya sudah ada aturannya. Dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2018 disebutkan, ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Artinya, ambang batas kebisingan suara kendaraan masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas.
Jika menggunakan knalpot bising modifikasi, maka dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya, sesuai Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bisa kena denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?