Penggunaan kendaraan roda dua alias sepeda motor tak bisa dilepaskan dari mobilitas masyarakat Indonesia. Selain praktis, sepeda motor kerap identik lebih murah dibandingkan mobil, efektif, efisien, bisa diajak bergaya, sehingga wajar banyak masyarakat Indonesia memilih sepeda motor untuk beraktivitas.
Tak cuma dilihat dari fungsi yang mempermudah dan mempercepat seseorang menjalani kehidupan, pada di sisi lain sepeda motor juga kerap menjadi hobi perubahan modifikasi mulai dari mengubah tampilan desain hingga knalpot.
Meski demikian di mata pebalap drag Dhini Puspita, mengubah penggunaan knalpot standar dengan knalpot racing pada kendaraan roda dua yang mayoritas berujung pada aksi kebut-kebutan di jalan raya bukanlah perilaku yang patut ditiru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dara cantik kelahiran Bandung 24 September 1998 ini sangat tidak setuju dengan banyaknya pengguna motor dengan knalpot bising melaju kencang di jalan raya. Alasannya, selain mengganggu kenyamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya, keselamatan pengendara itu jadi taruhan.
"Kalau berbicara soal penggunaan knalpot untuk balap, itu kan beda-beda ya. Jadi setiap knalpot itu mesti sesuai dengan cc motor yang mau balap. Nantinya juga akan beda ke settingan motornya," ungkap Dhini kepada detikcom, Selasa (8/6/2021).
"Nah kalau soal knalpot bising dipakai motor yang kebut-kebutan di jalan seperti Sunmori, seumur-umur terjun ke otomotif sama sekali belum pernah coba. Karena lihat di berita banyak yang kecelakaan juga," katanya.
Baca juga: KTM Siapkan Tiga Motor Baru Rakitan Gresik |
Dhini juga mengatakan para pengguna motor dengan knalpot bising yang berkendara di jalan raya dinilai tak memiliki aturan. Berbeda dengan dirinya saat dirinya ikut terjun dalam ajang balap sejak 2015.
"Berkendara itu bisa memacu adrenalin, ya wajar kalau pakai motor yang kencang terus knalpot bising akhirnya cuma tahu motor kencang terus digeber enak tanpa punya aturan jelasnya. Mungkin sebagian juga ada yang mengerti, tapi ya rata-rata engga paham," ucapnya.
Wanita yang kini sudah merampungkan kuliahnya di jurusan kebidanan itu juga menyebut jika kebut-kebutan di jalan dengan motor kencang dan knalpot bising, sangat berbeda jauh tatkala menggeber motor di lintasan sirkuit dalam ajang road race ataupun drag race.
"Balapan itu engga gampang, perlu mental dan banyak persiapannya. Mungkin mereka yang suka ngebut di jalan mikirnya gaya, tapi coba aja di sirkuit, akan kesulitan. Karena ya memang susah," jelasnya.
Sebagai pebalap motor yang sudah menjajal beberapa kejuaraan balap bergengsi, prestasi yang ditorehkan oleh Dhini tak bisa dipandang sebelah mata. Ia pernah mencicipi podim 1 sampai podium 5 pada kejurnas Moto Prix dan One Prix.
"Alhamdulillah podium 1 sampai 5 sudah pernah di Moto Prix dan One Prix, terus Kejurda Jawa Timur, Tengah, dan Barat juga sudah. Jadi memang dari awal ngejarnya prestasi buka gaya-gayaan," kisahnya.
Ia berharap para pengguna motor berknalpot bising yang saat ini masih kerap kebut-kebutan di jalan raya, bisa mulai mencicipi alur legal untuk menyalurkan hobi balapnya agar meraih prestasi.
"Mungkin mereka hanya gaya-gayaan karena senang dilihat orang di jalan. Sedangkan aku dari awal ngejarnya kan emang prestasi. Kalau liaran itu engga ada feedbacknya. Kalau di jalur resmi kita ada kepuasan tersendiri meskipun engga juara. Karena engga semua orang bisa jadi pembalap," katanya.
Sebagai catatan penggunaan knalpot atau suara knalpot yang dihasilkan diatur Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar Pasal 285 Ayat 1.
Bunyi ayat tersebut yakni 'Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.
(bbn/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?