Polda Metro Jaya mencatat terjadi 11 kasus motor masuk jalan tol sepanjang Januari - Mei 2021. Mayoritas disebabkan pemotor ikuti arahan aplikasi peta perjalanan digital.
Berangkat dari hal tersebut Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division bekerja sama dengan Satuan Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Sat PJR Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan Google Indonesia mengadakan Seminar Kampanye Edukasi Larangan Kendaraan Roda Dua Masuk Jalan Tol secara virtual.
Acara ini dihadiri oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang diwakili oleh Kepala Induk PJR Jaya 1 Polda Metro Jaya Bambang Krisnadi S.H,M.H, Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo, serta lebih dari 150 orang perwakilan komunitas ojek online dan komunitas sepeda motor.
"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih, makanya kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," tegas Bagus dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data yang diterima Jasa Marga dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital. Untuk itu, pada webinar edukasi kali ini, Jasa Marga juga menggandeng Google Indonesia untuk kembali mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.
Bagi pemotor ada salah satu langkah yang perlu diperhatikan sebelum memulai perjalanan supaya tidak kesasar masuk tol. Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo, mengimbau para pengguna motor yang menggunakan aplikasi Google Maps agar memilih fitur penunjuk arah untuk sepeda motor.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor. Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," ujar Isabella.
Untuk diketahui, aturan motor dilarang masuk tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 pada Pasal 38 tentang Jalan Tol, yang berbunyi "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Sebagai upaya pencegahan motor masuk jalan tol, Jasa Marga telah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan variable message sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan mobile customer service 24 jam.
"Di samping itu, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan media sosial, dan kegiatan seminar virtual," imbuhnya.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi dalam kesempatan yang sama mengungkapkan ada 11 kejadian motor masuk tol selama periode Januari-Mei 2021.
"Selama periode Januari-Mei 2021, terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang," kata Bambang.
Bambang juga menjelaskan motor masuk jalan tol dapat ditilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Berikut bunyi pasal 287 ayat 1
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Simak Video "Aksi Pemotor Masuk Tol Bakauheni, Ngumpet di Belakang Truk"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah