Pemerintah akan mendorong penggunaan motor listrik di kalangan masyarakat umum. Salah satunya dengan mengizinkan modifikasi atau konversi motor bensin jadi listrik. Untuk menjamin keselamtan dan legalitas di jalan raya, motor bensin yang sudah diubah jadi motor listrik harus melakukan Uji Tipe lagi. Selain itu, proses modifikasi juga harus dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Bahwa konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal, sebagai bengkel konversi," ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, dalam webinar yang disiarkan di kanal Youtube GEM Indonesia, Kamis (25/3/2021).
Menurut Risal, bengkel konversi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit: a. satu orang teknisi perawatan dan b. satu orang teknisi instalatur.
2. Memiliki peralatan khsusu untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
"Jika memenuhi persyaratan, maka bengkel konversi akan mendapatkan sertifikat. Nanti daftar bengkel konversi ini juga akan dimuat di dephub.go.id," sambung Risal.
Nantinya, pemilik atau penanggung jawab bengkel konversi akan mengajukan permohonan pengujian setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi, kepada Direktur Jenderal.
Sepeda motor yang telah dilakukan konversi dan telah mendapat surat pengantar uji dilakukan pengujian, berupa pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Selanjutnya motor konversi yang lulus uji tipe akan mendapatkan, surat keputusan Direktur Jenderal, sertifikat uji tipe konversi, pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik, resume uji, dan foto kendaraan bermotor.
"Nantinya motor yang sudah melakukan konversi dan memiliki SUT konversi, maka bengkel konversi akan mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk. Kita akan pantau pergerakan dari motor listrik ini untuk perkembangan ke depannya seperti apa, terutama dari sisi safety terkait perubahan dari motor bakar ke motor listrik," jelas Risal.
Di motor listrik konversi yang sudah lulus uji tipe juga akan disematkan tanda konversi, tanda pengenal, dan tanda penunjuk pengisian ulang.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?