Prittt.. Motor Berknalpot Bising Kena Tilang di Ring 1

Prittt.. Motor Berknalpot Bising Kena Tilang di Ring 1

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 07 Mar 2021 11:51 WIB
Bikers menerobos Ring 1 dan ditendang anggota Paspampres.
Ilustrasi pemotor lewat Ring 1 Foto: Screenshot video viral
Jakarta -

Motor dengan knalpot bising kini dilarang melintasi wilayah ring 1. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan memperketat kawasan sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Filter kendaraan ini bertujuan mencegah balap liar, konvoi kendaraan, hingga knalpot bising. Filter kendaraan ini diuji coba sejak Sabtu (6/3/2021) kemarin. Dalam hal ini, polisi menindak puluhan kendaraan, di antaranya yang berknalpot bising.

"59 kendaraan ditindak," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (6/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-50 kendaraan tersebut kemudian ada yang ditegur hingga ditilang sesuai dengan bentuk pelanggaran masing-masing.

Sambodo kemudian menjelaskan tujuan memfilter kendaraan di sekitar istana ini.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya untuk demi kenyamanan, keamanan masyarakat yang sedang olahraga, agar tak terganggu oleh knalpot dan konvoi yang biasanya suka ngebut," kata Sambodo.

"Untuk mencegah balap liar, polusi suara," lanjutnya.

Lokasi pemotor 'bandel' terobos Ring 1Ilustrasi Ring 1 Istana Negara, Jakarta Pusat Foto: Andhika Prasetia

Adapun filter kendaraan ini dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. Adapun waktu penutupan hari Sabtu pukul 06.00-10.00 WIB dan hari Minggu pukul 00.00-10.00 WIB.

Untuk mencegah kendaraan knalpot bising dan konvoi ini, polisi akan melakukan penyekatan pada titik-titik menuju kawasan Istana pada jam-jam tersebut. Beberapa jalur ke Istana ditutup bagi kendaraan-kedaraan konvoi, berknalpot bising, dan kebut-kebutan.

Berikut ini rekayasa lalin terkait kegiatan tersebut:

1. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda (kecuali TransJakarta).
2. Jalan Veteran III ditutup total.
3. Depan Pertamina mengarah ke Jl Medan Merdeka Utara dilakukan selektif prioritas.
4. Bundaran Patung Kuda ke arah Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan selektif prioritas.

Untuk diketahui, sebelumnya video rombongan pemotor diberhentikan dan dilumpuhkan oleh Paspampres saat melintasi Jl Veteran III, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Rombongan pemotor tersebut dihentikan karena menerobos jalan yang ditutup dan tengah dilakukan instalasi pengamanan VVIP.

Bicara soal suara knalpot motor, sebenarnya sudah diatur sesuai dengan kapasitas mesinnya. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.




(riar/lua)

Hide Ads