Masih sering terjadi pengendara motor menerobos masuk jalan tol. Padahal aturan dalam undang-undang sudah jelas, pengguna kendaraan roda dua alias motor tidak masuk dalam kategori alat transportasi yang boleh mengakses jalan tol.
Baru-baru ini kasus pengendara motor masuk tol kembali terjadi. Seperti berita viral yang beredar di media sosial, ditemukan pemotor berboncengan tiga orang masuk ke dalam ruas Jalan Tol Bekasi Timur. Tiga orang yang berkendara tanpa helm itu mengaku sedang dikejar-kejar orang menggunakan mobil. Karena panik, mereka 'tanpa sengaja' masuk ke jalan tol.
Namun atas dasar alasan apapun, pemotor masuk tol merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Seperti tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Namun demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu sudah tersedia di dua ruas tol di Indonesia. Keduanya yaitu jalan tol di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara. Pemisahan tol khusus motor dengan kendaraan roda empat lainnya adalah langkah untuk memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengendara, terutama sepeda motor.
Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP