Selain Helm, Masker dan Sarung Tangan Wajib Dipakai Pemotor Saat PSBB

ADVERTISEMENT

Selain Helm, Masker dan Sarung Tangan Wajib Dipakai Pemotor Saat PSBB

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 16 Apr 2020 15:09 WIB
PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.
Selama PSBB, pemotor juga wajib pakai masker dan sarung tangan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

DKI Jakarta dan wilayah penyangganya mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus Corona (COVID-19). Dalam peraturan PSBB, moda transportasi dibatasi. Kendaraan pribadi pun tak boleh sembarangan melintas.

Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pengendara sepeda motor pribadi. Di antaranya, sepeda motor pribadi digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor diwajibkan menggunakan helm SNI selama berkendara di jalan raya. Namun, selama PSBB, tak cuma helm yang wajib digunakan oleh pemotor.

Menurut Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, masker dan sarung tangan menjadi perlengkapan wajib yang dikenakan pemotor selama PSBB. detikers masih terpaksa beraktivitas keluar rumah selama PSBB? Jangan lupa pakai masker dan sarung tangan!

Berikut pelanggaran sepeda motor yang akan ditindak selama PSBB:

- Tidak mengenakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Ojek online mengangkut penumpang
- Sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

[Gambas:Instagram]





Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT