Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan insentif untuk kendaraan listrik, yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. PT Astra Honda Motor (AHM) sampai saat ini masih 'menjual' motor listriknya itu secara terbatas.
Apalagi sejumlah pabrikan menggeliat lebih dulu dengan merilis secara resmi kendaraan ramah lingkungan tersebut, seperti Gesits dan Selis misalnya.
Bukan tanpa sebab, tujuan Pemprov DKI Jakarta dengan menghadirkan insentif sendiri ingin mempercepat ekosistem kendaraan listrik. Honda merespon ini sebagai langkah positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu salah satu kebijakan yang positif tentunya mendukung perkembangan motor listrik ke depan," kata Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor, Thomas Wijaya di Jakarta, (4/2/2020) semalam.
Namun AHM sendiri belum berencana untuk menjual motor listrik miliknya itu secara ke konsumen. Saat ini PCX Listrik baru disewakan dengan cara business to business dengan skema rental kepada perusahaan ride hailing, seperti Gojek dan Grab. Honda menilai kendaraan listrik masih membutuhkan aturan turunan.
"Tentu tidak aturan itu (BBN-KB gratis) satu-satunya, namun perlu aturan lainnya yang dibutuhkan konsumen, infrastruktur, pengolahan limbah, dan lainnya," kata Thomas.
Cara yang dilakukan Honda dengan skema tersebut saat ini sekaligus menguji PCX Listrik sebelum dilepas kepada konsumen. Thomas menambahkan membuat motor listrik tak hanya bicara produksi.
"Buat Astra Honda melihat motor listrik ini bukan sekedar memproduksi motor saja, tapi semua, konsumen dan infrastruktur (fasilitas sepeda motor listrik) kami tingkatkan," ujar Thomas.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah