Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Jokowi yang Tidak Nyalakan Lampu Motor

ADVERTISEMENT

Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Jokowi yang Tidak Nyalakan Lampu Motor

Ahmad Bil Wahid - detikOto
Rabu, 15 Jan 2020 11:30 WIB
Jokowi tidak menyalakan lampu motornya di siang hari Foto: Ray Jordan/detikcom
Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi dan Ruben menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Dalam gugatannya, keduanya menyebut Jokowi juga pernah tidak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Lampu Motor Tidak Nyala Tak Ditilang, Polri: Presiden Itu Orang Nomor 1 di RI

"Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.



Menurut Eliadi, hal itu telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Merasa ada perlakuan diskriminasi, Eliade-Ruben menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Lampu Motor Tidak Nyala Tak Ditilang, Polri: Presiden Itu Orang Nomor 1 di RI

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Itu hal yang bagus kalau tidak terima UU, di MK-kan. Kita tunggu proses di MK seperti apa," kata Argo menanggapi materi gugatan ELiadi-Ruben.


Sebagaimana diketahui, Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Infografis Aturan lampu motor di berbagai negaraInfografis Aturan lampu motor di berbagai negara Foto: Andhika Akbarayansyah





Simak Video "Jangan Lupa! Ini Alasan Motor Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(abw/ddn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT