Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Wajibkan Lampu Motor Menyala
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 107 ayat 2 disebutkan bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Lebih lanjut, pada pasal 293 ayat 2, jika pengendara sepeda motor tak menyalakan lampu utama pada siang hari maka terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Sebenarnya kewajiban menyalakan lampu utama pada sepeda motor tak hanya berlaku di Indonesia. Berbagai negara di dunia bahkan sudah lebih dulu menerapkan kewajiban menyalakan lampu utama untuk sepeda motor sepanjang hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari berbagai sumber, negara-negara anggota Uni Eropa seperti Austria, Jerman, Belgia, Prancis, Spanyol, Portugal dan sebagainya mewajibkan penggunaan lampu sepeda motor siang hari. Standar Eropa untuk lampu motor siang hari telah dikembangkan. Seperti motor-motor terkini di Indonesia, motor-motor di sana sudah dilengkapi dengan lampu depan yang otomatis menyala saat motor dinyalakan.
Di Singapura, semua sepeda motor yang didaftarkan setelah 1 November 1997 harus dilengkapi dengan lampu yang selalu menyala ketika motor dihidupkan. Peraturan di negara itu mewajibkan motor-motor yang beredar agar bisa memancarkan sinar secara otomatis ketika mesin motor dihidupkan. Lampu itu juga harus tetap menyala setiap saat mesin sedang dihidupkan. Perangkat lampu tersebut harus dijaga dalam kondisi yang tepat.
Tak cuma itu, Malaysia juga mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu. Jika tidak menyalakan lampu, mengutip laman loan street, pengendara sepeda motor di bawah 250 cc terancam denda 50 ringgit sampai 150 ringgit (Rp 168 ribuan sampai Rp 500 ribuan).
Tak jauh berbeda, India juga menerapkan hal yang sama. Mulai April 2017, India mewajibkan semua sepeda motor memiliki sistem automatic headlight on (AHO) atau lampu yang otomatis menyala ketika motor dihidupkan.
Filipina baru menerapkan kebijakan serupa. Aturan yang disepakati pada 2018 itu menyebutkan, motor yang tidak dilengkapi dengan AHO tidak mendapatkan izin untuk dijual ke masyarakat Filipina. Semua produsen, perakit, dan distributor sepeda motor di negara itu harus memastikan bahwa semua produknya dilengkapi dengan sistem lampu depan otomatis menyala. Peraturan tersebut mengatakan pengendara, pabrikan, perakit, dan importir yang terbukti melanggar akan dijatuhkan denda.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini