Bahkan, totalnya ada 4 ribu moge dengan kapasitas di atas 500 cc di DKI Jakarta yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pun masih giat menggelar razia pajak moge itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khairil menyebut pemilik moge yang menunggak pajak itu variatif tunggakannya mulai dari setahun hingga 4 tahun. Dia berharap para pemilik moge itu memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Jumlah 4 ribu moge itu termasuk dari total 5,1 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang belum membayar pajak. Total 5,1 juta kendaraan bermotor itu termasuk untuk kendaraan jenis mobil.
"Bahwa di DKI Jakarta ini yang belum daftar ulang kendaraan bermotor itu ada 5,1 juta, dengan potensi Rp 2,1 triliun. Kemudian untuk Jakarta Selatan itu 1,1 juta, dengan potensi yang belum bayar pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 500 miliar," kata Khairil.
"Ini kita kejar terus. Karena potensi ini 70 persen didominasi oleh kendaraan roda dua. Maka itu hari ini kita kejar motor gede, kemudian razia di jalanan bekerja sama dengan kepolisian, bagi kendaraan yang di jalanan kemudian tidak bisa menunjukan STNK yang sah maka dia melanggar Undang-undang 22/2009 khususnya di Pasal 288," sambungnya.
(dhn/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP