Jakarta - Pemerintah berhasil menggagalkan
penyelundupan kendaraan mewah ke Indonesia. Selasa (17/12/2019) kemarin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu bersama Polri, TNI dan Kejaksaan Agung menggagalkan penyelundupan kendaraan mewah.
Totalnya, sejak 2016 hingga 2019 ada tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Selama 4 tahun terakhir, ada 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah dari berbagai merek yang berhasil diamankan Bea Cukai Tanjung Priok. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp 48 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan disebutkan, pada tahun 2016 ada tiga unit mobil mewah selundupan yang berhasil digagalkan. Ketiga mobil mewah selundupan itu antara lain Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo. Total perkiraan nilainya mencapai Rp 6,7 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 17,8 miliar. Ketiga mobil mewah itu diselundupkan oleh PT TSP yang memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai sparepart.
Foto: Pradita Utama |
Setahun kemudian, pada 2017 dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA berhasil digagalkan. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley-Davidson dari Singapura, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Padahal, barang-barang tersebut diberitahukan sebagai telescopic ladder pada dokumen manifest tertanggal 15 November 2017. Adapun potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar.
Di tahun yang sama, PT TNA kedapatan mengimpor 13 unit motor BMW berbagai tipe dan satu unit motor Ducati secara ilegal. Nilai barangnya mencapai Rp 1,7 miliar. Untuk menyelundupkan motor ilegal tersebut, PT TNA hanya melaporkan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.
Tahun lalu, dua kasus penyelundupan oleh PT NILD dan MPMP sukses digagalkan. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar. Pada dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar.
Foto: Pradita Utama |
Sementara PT MPMP terendus menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NINE T, dan tiga mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar. Untuk menyelundupkannya, pada pemberitahuan barang tersebut hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar.
Di 2019, PT SLK dalam manifest tanggal 29 September 2019 menyelundupkan Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Mobil mewah itu dalam manifest dilaporkan sebagai refractory bricks. Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.
Selain itu, PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW 330CI, BMW tipe 330CI Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar. Dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah