Kejadian ini terjadi di perlintasan Cimindi pada 30 November lalu. Pria penerobos motor saat disuruh keluar jalur kereta oleh relawan komunitas Edan Sepur dan petugas Dishub.
"Itu kejadiannya Sabtu, 30 November di perlintasan Cimindi. Sepeda motor dari arah Cigugur dan mau memutar balik ke arah Cibereum," kata Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung Raya Abdullah Putra Gandara saat ditemui detikcom, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyayangkan oknum tersebut membawa anak dan istrinya, tidak bisa dicontoh. Kami juga menyayangkan dia berkata kasar yang tak semestinya diucapkan," kata Abdullah.
Ia mengatakan, sedianya banyak oknum pengendara yang menerobos palang pintu kereta api di Cimindi. Menurutnya, hal itu selain membahayakan diri sendiri, juga melanggar perundangan yang berlaku. "UU no 23 tahun 2007 pasal 199, ada ancaman pidana tiga bulan dan denda lima belas juta rupiah," ujarnya.
Lihat videonya di bawah ini:
(ddn/ddn)













































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi