Apapun alasannya tidak dibenarkan, hal ini juga berkaitan dengan hak dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto mengatakan ada potensi bahaya yang mengancam keselamatan pemotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pemotor yang menyerobot jalur pejalan kaki bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Bahaya lain bisa memancing emosi pengguna jalan lain yang haknya diserobot, bayangkan jika hak kita yg diserobot pasti akan marah juga kan, upayakan saling menghargai hak dan kewajiban," tambah Andry.
Hukuman untuk pemotor yang nekat masuk ke JPO sendiri sudah di atur dalam UU No. 22 tahun 2009, tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dijerat pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2). Bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Halaman 3 dari 2
Simak Video "Video: Pemotor Viral yang Ugal-ugalan di Sukabumi Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta