Tak hanya itu, pemotor yang menyerobot jalur pejalan kaki bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Bahaya lain bisa memancing emosi pengguna jalan lain yang haknya diserobot, bayangkan jika hak kita yg diserobot pasti akan marah juga kan, upayakan saling menghargai hak dan kewajiban," tambah Andry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman untuk pemotor yang nekat masuk ke JPO sendiri sudah di atur dalam UU No. 22 tahun 2009, tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dijerat pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2). Bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?