"Untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, kami akan melakukan pemeriksaan komponen mesin, yakni Sprocket Cam pada sepeda motor PCX 150 Bapak/Ibu/Sdr/i. Apabila komponen tersebut mengalami kerusakan, dapat berpotensi menyebabkan mati mendadak sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan berkendara," demikian bunyi kutipan surat pemberitahuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak semua," kata Muhib saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/11/2019).
Muhib memang tidak menyebut secara pasti berapa banyak pemilik Honda PCX 150 yang dipanggil untuk diperiksa komponen mesinnya. Menurutnya, pemilik PCX 150 yang tidak menerima surat pemanggilan tersebut berarti tidak terkena dampak.
Salah satu pemilik Honda PCX mengunggah surat pemanggilan tersebut di grup Facebook All New Honda PCX 150 Indonesia. Surat berkop Honda dan PT Daya Adicipta Motora (diler utama Honda di Jawa Barat) itu menampilkan nomor rangka dan nomor mesin yang harus diperiksa komponen Sprocket Cam tersebut.
Baca juga: Abang GoJek Sekarang Naik Honda PCX Listrik |
Proses pemeriksaan komponen itu tak lama. Pemeriksaan hanya butuh waktu 2 jam. Dan yang paling penting, pemeriksaan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Jika sepeda motor Honda PCX 150 yang Bapak/Ibu/Sdr/i dengan identitas di atas telah berpindah kepemilikan, kami berterima kasih sekiranya Bapak/Ibu/Sdr/i menginformasikan nomor telepon dan alamat pemilik baru kepada Contact Center PT Astra Honda Motor," tulis surat tersebut.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!