Pemotor Nekat Lewat Jembatan Penyeberangan, Bagaimana Sanksinya?

Pemotor Nekat Lewat Jembatan Penyeberangan, Bagaimana Sanksinya?

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 18 Nov 2019 12:08 WIB
Foto: Dishub DKI Jakarta


Dalam Pasal 106 ayat 2 tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, dalam pasal 284 tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Simak Video "Video: Besi JPO Daan Mogot yang Hilang Dicuri Sudah Diperbaiki, CCTV Dipasang!"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/ddn)

Hide Ads