Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan
Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor dari 10% menjadi 12,5% atau naik 2,5%. Dengan adanya aturan baru ini, maka dipastikan harga kendaraan bermotor akan naik, khususnya bagi diler yang menerapkan skema harga on the road.
Tapi untuk Agen Pemegang Merek yang menerapkan skema harga off the road, kemungkinan besar tidak akan mengalami kenaikan harga. Sebab, biaya Bea Balik Nama tidak menjadi satu dengan harga jual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, BBN adalah tanggungan konsumen (dalam skema harga off the road)," bilang CEO BMW Motorrad Joe Frans, kepada detikcom, Selasa (12/11/2019). Untuk diketahui, BMW Motorrad selama ini mengaplikasikan skema harga jual off the road.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Joe mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada setiap calon konsumen BMW Motorrad soal kenaikan BBN DKI Jakarta sebesar 2,5% itu.
"Sosialisasi akan dilakukan di Desember, sembari mencari tahu hitungan pastinya," ungkap Joe.
Kendati tarif BBN naik, menurut Joe hal itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap bisnis penjualan moge. Artinya, konsumen di Jakarta tetap memiliki minat terhadap moge.
"(Kalau menurut saya) kondisi ekonomi sih yang paling signifikan (berpengaruh terhadap penjualan moge)," ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan BBN 2,5% tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP