Jakarta - Tidak bisa dimungkiri saat melihat helm dengan bentuk tabung gas 3 kg dipakai di jalanan dapat menjadi hiburan tersendiri. Bentuknya kini makin beragam, dalam akun instagram @infocegatansukoharjo dibagikan kolase foto helm dari bentuk penanak nasi hingga teko.
Jika sekadar untuk gaya dan tidak digunakan di jalan tidak masalah. Namun, untuk dipakai berkendara akan berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Mungkin helm-helm bentuk unik itu belum memiliki standar SNI. Sebenarnya apa saja persyaratan helm untuk memiliki standar SNI?
Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007/Amd1:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung kendaraan roda dua, persyaratan itu berupa standar material dan konstruksi dari helm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang paling terlihat dari tabung gas 3 kg helm sendiri adalah tonjolan keluar gagang. Padahal sudah diatur bahwa tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
[Gambas:Instagram]
Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 7 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
Persyaratan lainnya, helm harus terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam. Bahan tersebut harus tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celcius sampai 50 derajat celcius paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra-violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Untuk persyaratan konstruksi, helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Untuk helm ukuran S, keliling lingkaran bagian dalam antara 500-kurang dari 540 mm. Ukuran M antara 540-kurang dari 580 mm, ukuran L antara 580-kurang dari 620 mm, dan ukuran XL lebih dari 620 mm.
Tempurung helm terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata (visor helm) dan tidak boleh mempunyai penguatan setempat. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung helm dengan tebal minimal 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi sebagai jaring helm.
Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala serta dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan harus mampu menahan beban statis 150 N Β± 5 N. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus dilakukan dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan menggunakan tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya oleh dorongan bola berdiameter 100 mm.
Sudah memenuhi persyaratan teknis itu, helm harus diuji untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah