Pajaknya Turun, Harga Moge Bisa Lebih Murah 2 Tahun Lagi?

Pajaknya Turun, Harga Moge Bisa Lebih Murah 2 Tahun Lagi?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 01 Nov 2019 08:59 WIB
Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta - Pemerintah menurunkan pajak barang mewah untuk moge 500 cc ke atas. Dalam PP No. 73 Tahun 2019 Pasal 40, disebutkan kendaraan bermotor roda dua dengan mesin lebih dari 500 cc kini dikenai PPnBM 95%. Sebelumnya dalam PP No. 22 Tahun 2014, PPnBM moge 500 cc ke atas adalah 125%.

Tapi apakah aturan PPnBM baru tersebut benar-benar bisa menjamin harga moge akan turun ke depannya? Setidaknya sampai aturan tersebut berlaku di bulan Oktober 2021?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau secara logika, pasti berdampak terhadap harga (yang jadi turun). Cuma (aturan) ini kan baru diberlakukan dua tahun kemudian. Jadi kita belum tahu (turun atau tidak)," kata CEO BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans, di Jakarta, Kamis (31/10/2019) malam.



Selain itu, menurut Joe, naik-turunnya harga moge tidak selalu dipengaruhi tarif PPnBM. Tapi juga ada faktor lainnya yang berkontribusi terhadap harga on the road moge.

"Karena ada faktor lain, contoh misalnya dari harga motornya itu sendiri. Terus juga ada faktor nilai tukar rupiah. Jadi ini yang kita nggak tahu (akan turun atau tidak). Kalau aturan (PPnBM) itu diberlakukan hari ini, ya itu bisa beda ceritanya," kata Joe.


(lua/rgr)

Hide Ads