Meski begitu, motor ini hanya akan berkutat di pasar lokal karena belum memenuhi standar Internasional United Nation Regulation nomor 136 atau disebut UN R136. Standar itu perlu dikantongi jika ingin produk buatan anak bangsa mendapatkan apresiasi dari dunia.
Indonesia sendiri sebenarnya belum punya pakem yang penyetaraan untuk standar spesifikasi motor listrik. Oleh karena itu untuk pemasaran motor listrik buatan lokal bisa saja dilakukan namun terbatas untuk pasar domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penghambat motor listrik Indonesia belum mengaplikasikan standar itu adalah masalah biaya. Saat ini di Indonesia motor listrik yang sudah dinilai berstandar UN R136 adalah Honda PCX Electric.
"Belum karena mahal, kalau itu kan beda. Itu pakai Jepang (Honda PCX Electric) sudah pakai UN R136 dan dia pun nggak jual masih sistem sewa," tambah Agus.
Untuk standar motor listrik pun di Indonesia sebaiknya tidak begitu ketat dan bersaing dengan pemain besar. Dengan begitu, produk buatan dalam negeri dapat mendapatkan pangsa pasar domestik meski tak bisa diekspor.
"Kalau bayangin kami standar bisa jadi bumerang karena kalau terlalu ketat kita nggak bisa bergerak nggak bisa pakai produk lokal, tapi kalau mau ekspor mau nggak mau pilihannya itu aja. Selama kita mau proteksi dalam sendiri boleh," pungkas Agus.
(rip/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini