Wakil Presiden YIMM Dyonisius Beti yang ditemui di Jakarta Fair Kemayoran 2019, mengaku kecewa atas putusan MA yang sudah menolak kasasi pihaknya.
"Kita tidak pernah melakukan itu. Jadi benar-benar sangat mengecewakan keputusan itu," kata Beti, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA memutus Yamaha Indonesia dan Honda Astra Motor terbukti melakukan kartel di skutik dan terkena hukuman denda total Rp 47,5 miliar.
Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
"Majelis Komisi memberikan penambahan denda kepada Terlapor I (Yamaha-red) sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena Terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang dimanipulasi," demikian bunyi putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 yang dikutip detikcom, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Dituduh Kartel, Ini Pembelaan Honda |
Majelis Komisi memberikan pengurangan denda kepada terlapor II (Honda) sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena terlapor II yang dalam proses persidangan ini telah kooperatif dalam memberikan data.
KPPU meyakini Yamaha-Honda melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf serta dua e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Meski antara Yamaha dan Honda tidak ada bukti tertulis soal kesepakatan harga, KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.
"Saat ini kami belum terima (putusan lengkap) dari MA. Jadi setelah dapat kami akan pelajari dahulu baru memutuskan langkah selanjutnya," tutup Beti. (ruk/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!