Salah satu tempat penampungan motor sitaan di Jakarta berlokasi di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat. Sebagai pihak pengelola adalah Direktorat Lalu Lintas PMJ Pool Tahti (Tahanan dan Barang Bukti).
"Di Satpas SIM Daan Mogot itu untuk sitaan terutama di 5 wilayah Jakarta ya. Itu ada kasus pelanggaran, awalnya tidak bawa STNK. Terus ada juga kasus yang terlibat dalam laka lantas," kata Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Herman Suwandi, saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Daan Mogot difungsikan sebagai rumah benda sitaan (Rubasan). Dan sudah memenuhi standar untuk Rubasan," lanjut Herman.
Selain motor, ada juga beberapa unit mobil sitaan yang tidak kunjung diambil oleh sang pemilik. Bahkan yang paling ekstrem, tidak diambil sama sekali oleh pemiliknya, sehingga mobil tersebut ditumbuhi tanaman.
Tonton juga video Pemuda Rusak Motor Gegara Ditegur Polisi:
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah