DP Nol Persen untuk Motor Belum Dibutuhkan

DP Nol Persen untuk Motor Belum Dibutuhkan

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 14 Mar 2019 20:44 WIB
Ilustrasi DP Nol persen Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merealisasikan pembelian kendaraan secara kredit tanpa uang muka atau dp nol persen lewat peraturan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sejak satu bulan yang lalu sudah ditetapkan, perusahaan pembiayaan saat ini belum tertarik untuk menggunakannya. Seperti Federal Internasional Finance (FIF) Group masih belum memberikan opsi uang muka nol persen.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum, karena kita menganggap kebutuhan kostumer belum ke situ," ujar CEO FIF Group Margono Tanuwijaya di Menara Astra, Kamis (14/03/2019).

Dia tidak menampik bila penerapan uang muka dapat menstimulasi penjualan kendaraan bermotor. Terlebih OJK sendiri tidak mewajibkan perusahaan untuk menjual DP nol persen.

"Itu kan peraturan OJK, perusahaan finance yang NPF di bawah 1 persen boleh menjual down payment sampai dengan nol persen. Tentunya ini bisa memberikan hal yang positif untuk memudahkan konsumen membeli motor," kata Margono.



Secara kondisi perusahaan FIFGROUP sudah memenuhi kriteria OJK, bahkan pertumbuhan secara year to year bulan Februari meningkat 8 persen, meski begitu Margono mengatakan masih menimbang-nimbang.

"Kita perlu lihat situasi apakah pasar ini perlu, misalkan di event khusus atau segmen produk tertentu. kalo misalkan resale value nya bagus dan kemampuan kostumer bayarnya oke. Tidak masalah," kata Margono. (riar/lth)

Hide Ads