Ketua Bidang Komersial Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala menanggapi santai mengenai kebijakan DP 0% untuk kendaraan. Dirinya mengatakan, asalkan para pelaku mengaplikasikannya dengan benar dan bijaksana maka semua pihak akan diuntungkan.
"Kami menanggapi cukup positif untuk industri motor. Asalkan, bisa dijalankan dengan sustainable dan produent (bijaksana)," katanya kepada detikOto di Jakarta, Minggu (13/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perihal kredit macet silahkan ditanyakan ke APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) mengenai kesiapannya, tentunya anggota bisa lebih siap sebelum dijalankan DP 0%," ujar Sigit.
Melansir CNNIndonesia, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengucapkan bahwa dalam menjalankan kebijakan dari OJK tersebut perlu banyak pertimbangan yang dipikirkan. Terutama kepada nasabah individu/perorangan.
"Misalnya, satu korporat memberikan fasilitas mobil bagi para manajernya dan mereka mau memanfaatkan DP nol persen. Perusahaannya juga cukup bonafide. Bisa saja DP nol persen diberikan oleh multifinance, karena kan cicilan dibayarkan ke perusahaan. Jadi, memang pengembaliannya terjamin," katanya.
Berdasarkan POJK 35/2018, multifinance yang memiliki rasio NPF netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka nol persen untuk pembiayaan seluruh jenis kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.
Namun, bagi multifinance dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen dan 15 persen untuk perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen--kurang dari 5 persen.
Sementara itu, multifinance dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta motor dan mobil untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan multifinance dengan NPF netto di atas 5 persen wajib mematok uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor dengan skema pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.
"Apakah ada yang bermain DP nol persen? Tentu ada. Tapi, ya belum pasti. Belum tentu semua perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF di bawah 1 persen mau melaksanakan hal itu," kata Suwandi.
Yang pasti, ia melanjutkan kebijakan tersebut tidak serta merta mendongkrak penyaluran pembiayaan industri multifinance. Berdasarkan data OJK, total pembiayaan industri mencapai Rp252,29 triliun per November 2018 atau naik 5,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp240,15 triliun. (ruk/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!