Jakarta - Kemacetan arus lalu lintas kerap menjadi dalih para pengendara sepeda motor untuk melintas di trotoar. Padahal UU sudah jelas mengatur larangan penggunaan trotoar untuk kendaraan bermotor. Tapi bila ditegur, justru mereka akan marah hingga melakukan tindak kekerasan seperti dilakukan perempuan pengendara ojek online yang melintas di trotoar di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8), terhadap Alif, anggota Koalisi Pejalan Kaki.
(ddn/ddn)
Infografis
Motor Dilarang Lewat Trotoar!
Kamis, 09 Agu 2018 06:07 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Infografis
Komentar Terbanyak
Polisi Sebut Mobil Pensiunan Polri Cuma Melaju 30 Km/jam saat Tabrak Mahasiswa UI
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Motornya Melaju 60 Km/jam
Mobil Purnawirawan Polisi Melaju 30 Km/J saat Tabrak Mahasiswa UI, Enggak Bisa Ngerem?