Di Indonesia, ada dua tol yang boleh dilintasi sepeda motor, yaitu di Suramadu dan di Bali Mandara. Itu pun sepeda motor ada jalur khususnya dan tidak digabungkan dengan jalur untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menganggap sudah benar bahwa sepeda motor tidak boleh melintas jalan tol. Bamsoet yang juga merupakan penggemar moge mengatakan, peraturan soal larangan sepeda motor masuk jalan tol tak perlu direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh itu lupakan saja itu (niat moge masuk tol). Nggak bisa dong, itu (tol) untuk roda empat atau lebih. Kan undang-undangnya ada itu," kata Bamsoet menjawab pertanyaan detikOto saat ditemui di acara pengangkatan dirinya sebagai Dewan Pembina Motor Besar Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (22/7/2018) kemarin.
Baca juga: Dari Motor Bebek, Bamsoet Jadi Suka Moge |
Memang di beberapa negara motor-motor bermesin gede boleh melintasi jalan tol. Tapi, menurut Bamsoet, kondisi jalan tol di Indonesia dan luar negeri itu berbeda.
"Beda dengan negara-negara lain itu jalan tolnya kan sepi, panjang, bebas hambatan. Tapi di sini kan sangat berbeda. Ini sudah betul bahwa undang-undang kita tol itu diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Nggak perlu direvisi," katanya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?