Bocah Naik Motor Kecil, Dinasihati Polisi Malah Kabur

Nodrivingunder17

Bocah Naik Motor Kecil, Dinasihati Polisi Malah Kabur

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 18 Mei 2018 10:07 WIB
Foto: Instagram/Satlantas Polres Lampung Utara
Jakarta - Mengendarai sepeda motor harus cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan biarkan anak-anak kita yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Baru-baru ini polisi juga sempat bertemu dengan anak kecil berboncengan naik motor mini. Satlantas Polres Lampung Utara melalui instagram @patroli_satlantas_lampungutara membagikan video dua anak kecil yang naik motor mini tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MAU DINASEHATIN JANGAN LAGI MEMBAWA KENDARAAN SEPERTI INI DIJALAN RAYA, KARENA MEMBAHAYAKAN SI ADEX,!!!
EEEHH... SI ADEX NYA MALAH MAIN KABUR AJA... WALAUPUN KENDARAAN NYA KECIL NAMUN BERMESIN, JANGAN BIARKAN ANAK ANDA BERKENDARA SEPERTI INI DI JALAN RAYA.

STOP PELANGGARAN...
STOP KECELAKAAN...
KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN..." tulis akun instagram itu dalam keterangan video.

[Gambas:Instagram]



Di video terlihat dua bocah mengendarai sepeda motor berukuran kecil. Seorang petugas polisi pun menyetop bocah yang naik motor mini itu.

Petugas polisi berniat untuk menasihati bocah yang mengendarai motor mini tersebut.

(rgr/ddn)

Hide Ads