Di satu sisi, sepeda motor dianggap kurang aman untuk dijadikan angkutan umum. Faktanya, banyak kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, jika undang-undang (yang menyatakan sepeda motor sebagai angkutan umum) sudah keluar, mulai diatur standar safety yang mesti dilakukan oleh pengemudi ojek online, standar safety dari kendaraan juga seperti apa. Tidak hanya angkutan sepeda motor, sasalah safety semua angkutan juga ada faktor safety-nya. Tapi kan beda fungsinya. Memang safety sepeda motor sangat rawan," kata Igun kepada detikOto, belum lama ini.
Igun yakin, semua pengemudi ojek online tidak menginginkan adanya kecelakaan. Untuk itu, menurut Igun, pengemudi ojek online juga mengedepankan safety untuk diri sendiri maupun penumpang.
Pelatihan safety riding juga diperlukan untuk pengemudi ojek online. Saat ini, memang pelatihan safety riding sudah dilakukan untuk pengemudi ojek online.
"Namun kalau sudah ada undang-undang, kita dari (penyedia) aplikasi (ojek online) atau dari organisasi (ojek online) bisa melakukan standar safety riding, dengan menggandeng pihak-pihak yang berkompeten seperti Korlantas Polri, dan dilakuakn sertifikasi safety untuk pengemudi ojek online. Itu semua sudah bisa dilakukan kalau sudah ada turunan undang-undangnya kan. Turunan dari undang-undang ini akan melebar ke mana-mana, menyangkut salah satunya safety. Jadi ada dasar hukumnya. Misalkan diwajibkan ikut pelatihan safety riding per tiga bulan, per enam bulan atau per tahun," sebut Igun. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?