Terkait hal ini, Gibon selaku Pendiri Moped Jakarta memaparkan tidaklah masalah. Motor tidak bernomor polisi itu masih bisa digunakan di jalan raya bahkan untuk kendaraan lintas kota seperti Jakarta-Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya dari kecepatan, mungkin ya (dalam pembuatan STNK-Red). Ini kan tidak kencang, dibawa normal paling 35 km/jam sehingga tidak mengancam pengendara lain," tambah Gibon.
Namun bukan berarti pengendara moped bebas beraksi di jalanan. Setiap pengendara tetap saja harus memiliki dan selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). "Tapi tetap, SIM selalu dibawa, lah," kata Gibon.
Baca juga: Suku Cadang Moped Berbeda dengan Motor Biasa |
Dalam kesempatan yang sama dirinya bercerita tentang pengalaman perjalannya bersama moped dari Jakarta ke Bandung. Dibeberapa razia, kendaraannya menjadi daya tarik polisi tersendiri. Namun bukan untuk ditilang melainkan obyek foto.
"Sewaktu touring ke Bandung pernah ditilang. Kebetulan waktu itu sedang razia sehingga rombongan kita yang cukup mencolok (karena pakai moped) dipanggil. Saya kira mau kena tilang, eh ternyata polisinya malah minta foto bareng," kata Gibon.
"Lain kalau saya. Saya pernah juga lewat razia, saat itu sedang saya gowes motornya. Eh mereka (polisi) malah tertawa bareng-bareng. 'Motor apaan nih', mungkin seperti itu kata mereka. Dia tau motor ini tua (sudah 50 tahun lebih usianya-Red), mungkin dia aneh kenapa motor berumur segitu masih jalan. Jadi kita jarang banget, malah tidak pernah diusilin oleh pemotor lain. Nggak seperti moge," timpal salah satu komunitas Moped. (ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah