Salah satunya disampaikan oleh Road Safety Association (RSA) yang beberapa waktu lalu sempat menginisiasi rencana aksi Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Sepeda Motor (GAMPAR). Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano yang juga sekaligus inisiator aksi GAMPAR, mengatakan dengan adanya wacana dari Gubernur, pihaknya tak perlu lagi hingga ke Mahkamah Agung untuk meminta agar peraturan itu dicabut.
"Untuk pecabutannya kami rasa memang ini bukan yuridiksi kami untuk melakukan pembahasan. Karena Pergub itu sudah menjadi hak prerogatif dari Gubernur untuk mencabut. Kalaupun kami sebagai masyarakat biasa mau mencabut berarti kan kami harus menempuh Mahkamah Agung untuk mencabut peraturan. Tapi alhamdulillah sekarang tanpa kami menempuh jalur itu, pihak Pemprov sudah bisa aware dengan keresahan masyarakat saat ini," kata Rio kepada detikOto, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tahu ya dari dulu kami minta untuk audiensi tapi mereka belum jawab sampai sekarang. Dari zaman Pak Anies belum jadi Gubernur sampai dilantik jadi Gubernur belum dijawab. Kalau menurut kami sih, kami melihatnya ouput-nya saja. Memang waktu itu usaha kami tujuannya adalah untuk mencabut atau menunda Pergub (larangan sepeda motor di jalan protokol) itu kan. Ternyata sekarang direncanakan dicabut dan tanpa melalui tahap diskusi dengan kami. Menurut kami ya tidak terlalu mejadi masalah," ucap Rio. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar