Hal itu dinyatakan oleh Deputy Head Sales and Promotions KMI, Michael C. Tanadhi di sela test ride Versys-X 250 di Probolinggo, Jawa Timur.
"Kita sih memandangnya enggak ada praktik itu," kata Michael kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Yamaha dan Honda dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk Yamaha dan Rp 22,5 miliar untuk Honda. (rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak
Jangan Kaget Lihat Harga Pertamax, Sekarang Tembus Rp 16.250/liter