Hal itu dinyatakan oleh Deputy Head Sales and Promotions KMI, Michael C. Tanadhi di sela test ride Versys-X 250 di Probolinggo, Jawa Timur.
"Kita sih memandangnya enggak ada praktik itu," kata Michael kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Yamaha dan Honda dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk Yamaha dan Rp 22,5 miliar untuk Honda. (rgr/lth)











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Beredar Info Razia Pajak Kendaraan di Tol, Ini Fakta di Baliknya