Sejumlah pengguna motor yang bermesin 250 cc mengaku memahami rencana Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penggolongan SIM C berdasar kapasitas mesin dengan alasan ketertiban dan keamanan. Namun, selain kepastian rata-rata diantara mereka meminta dasar penggolongan untuk SIM dikaji lagi.
"Kalau alasannya sih memang bagus, dan saya pribadi setuju karena bagaimana pun untuk mengendarai motor dengan mesin berkapasitas besar perlu keterampilan khusus. Tapi, untuk motor 250 cc, sebenarnya motor untuk harian. Oleh karena itu, untuk penggolongan, kami minta sebaiknya ditinjau ulang," papar Yuda Hidayat, Ketua Honda CBR Owner Club ( CROW) Tangerang saat dihubungi detikOto, Senin (11/1/2015).
Pernyataan serupa diungkapkan Apriadi, anggota CROW dan Fendy pemilik Kawasaki Ninja 250. Seperti halnya Yuda, mereka juga menyebut untuk motor 250 cc sebaiknya masih menggunakan SIM C. Soalnya, selain banyak digunakan sebagai kendaraan harian, secara teknis motor ini umumnya masih menggunakan satu silinder.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menyinggung tujuan untuk ketertiban dan mencegah kecelakaan, ketiganya mengaku sepakat. Namun, hal itu bukan berarti pengguna motor berkapasitas besar tidak tertib dan memiliki potensi kecelakaan yang besar.
"Kalau untuk ketertiban dan potensi kecelakaan, tentunya berpulang ke masing-masing pengendara. Pengguna motor bermesin kecil pun bisa tidak tertib atau celaka jika dari diri masing-masing tidak memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan atau pengetahuan dan keterampilan yang memadai," papar Yuda.
Memang, lanjutnya, untuk mengendarai motor dengan mesin berkapasitas besar diperlukan keterampilan khusus serta pengetahuan tersendiri. Minimal, kata Yuda, dibutuhkan pemahaman terhadap fitur-fitur yang ada.
"Maklum, sebagai motor dengan mesin besar tentu fiturnya juga berbeda. Secara teknis pengendaliannya juga butuh keterampillan khusus karena output mesin juga berbeda. Karenanya, saat ingin mendapatkan SIM ujiannya juga berbeda," kata Yuda yang diamini Apriadi dan Fendy.
Sebelumnya, Korlantas Polri dikabarkan akan melakukan penggolongan SIM C. Berdasar surat ini SIM C untuk motor bermesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk 250-500 cc dan SIM C2 untuk 500 cc atau lebih.
Penggantian SIM C golongan baru ini akan dimulai secara serentak pada Februari dan April 2016. Adapun penggunaan SIM C, C1 dan C2 mulai berlaku mulai 1 Mei mendatang.
(arf/ddn)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta